Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Muhammad Anwar dalam rapat Penerimaan Pajak Daerah Tingkat Kota Jakarta Selatan Tahun 2025 di Ruang Rapat Gelatik Utama Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (4/9/2025). ANTARA/HO-Kominfotik Jakarta Selatan.
Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menargetkan penerimaan pajak daerah senilai Rp15 triliun pada 2025 melalui optimalisasi kinerja jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah tersebut.
"Pajak daerah yang didapatkan dari beberapa objek, seperti bangunan, kendaraan bermotor, hotel, parkir dan lainnya digunakan untuk pembangunan Jakarta ke depannya," kata Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Muhammad Anwar di Ruang Rapat Gelatik Utama Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Kamis.
Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Kota Jakarta Selatan, Hendarto menjelaskan, per 31 Agustus 2025, pajak yang sudah diperoleh Jakarta Selatan mencapai Rp9,9 Triliun lebih atau 63 persen dari target.
"Sesuai arahan Pak Wali, kami harus meningkatkan kolaborasi bersama camat, lurah dan UP3D di wilayah agar capaian ini dapat terealisasi dengan baik," katanya.
Target ini diharapkan semakin meningkat jika dibandingkan dengan realisasi pajak daerah di wilayah itu pada 2024 mencapai Rp14,44 triliun atau 99,43 persen.
Baca juga: Pramono ungkap penyebab realisasi belanja daerah DKI baru 37 persen
Baca juga: IKPI nilai insentif fiskal usaha hotel di DKI bisa cegah PHK karyawan
Angka itu menyesuaikan target yang ditetapkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2024, yakni senilai Rp14,53 triliun.
Dari 10 kecamatan di Jakarta Selatan (Jaksel), Kecamatan Pesanggrahan menjadi kecamatan yang tertinggi pencapaian pajak PBB dengan realisasi sebesar Rp77 miliar atau 108,34 persen pada 2024.
Adapun di tingkat kelurahan, Bukit Duri menjadi kelurahan paling tinggi capaiannya dengan realisasi sebesar Rp2,9 miliar atau 152,68 persen.
Nantinya pajak tersebut akan digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat DKI Jakarta.
Pewarta: Luthfia Miranda PutriEditor: Sri Muryono Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.